HALAL-INDO Info

Memuat

Kontak

Kontak

Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah individu terlatih yang membantu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia mengurus sertifikasi halal melalui skema self-declare dengan verifikasi dan validasi kehalalan produk, mulai dari bahan, proses produksi, hingga penyimpanan, demi menjembatani pelaku usaha dan BPJPH serta memperkuat ekosistem halal nasional. Profesi ini memberikan peluang ekonomi baru bagi masyarakat dan memastikan produk UMK memenuhi standar syariah kehalalan. 

Tugas dan Peran Pendamping PPH

  • Pendampingan UMK: Membantu UMK menyusun dokumen dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  • Edukasi: Memberikan pemahaman tentang kehalalan produk, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyimpanan.
  • Verifikasi & Validasi: Memeriksa kesesuaian proses produksi dengan standar syariah, termasuk kebersihan, higienitas, dan bebas najis atau bahan haram.
  • Jembatan: Menjadi penghubung antara pelaku usaha dengan Lembaga Pendamping PPH dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).